Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pencemaran Nama Baik, Artis Baby Jovanca Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 Mei 2018, 23:52 WIB
Pencemaran Nama Baik, Artis Baby Jovanca Segera Disidang
Baby Jovanca/Net
rmol news logo Tersangka kasus pencemaran nama baik Baby Jovanca bakal menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Patris Yusrian Jaya kepada wartawan, Selasa (15/5).

"Segera kita limpahkan ke PN untuk proses sidang," ujarnya.

Artis berusia 22 tahun itu kini mendekam Rumah Tahanan Pondok Bambu untuk menunggu proses persidangan.

Sebelumnya, Polrestro Jakbar telah melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Baby ke Kejari.

Kanit Krimsus Polrestro Jakbar AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus tersebut.

"Kasusnya sudah P21 (lengkap)," katanya.

Baby yang pernah berperan sebagai Ade dalam sitkom OK JEK itu dilaporkan oleh seseorang bernama Anggraini atas pencemaran nama baik beberapa waktu lalu.

Baby disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA