Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Amankan Rekening Koran Pembangunan Menara Telekomunikasi Mojokerto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Mei 2018, 20:39 WIB
KPK Amankan Rekening Koran Pembangunan Menara Telekomunikasi Mojokerto
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan rekening koran perusahaan terkait kasus terkait kasus pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang menyangkut nama Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi di daerah Cibubur, Bogor.

"Penyidik pada hari ini kembali melakukan penggeledahan rumah seorang saksi (direktur perusahaan) yang beralamat di daerah Cibubur, Bogor. Perusahaan saksi merupakan sub-kontraktor dari PT. Protelindo yang ditunjuk untuk mengerjakan atau mengurus perizinan tower di Kabupaten Mojokerto," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/5)

Febri menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah dokumen yang disita dalam kegiatan penggeledahan, Senin lalu (7/5).

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan rekening koran perusahaan yang berisi informasi aliran dana pada sejumlah pihak. Penyidik akan mendalami informasi aliran dana tersebut," tandasnya.

Pada perkara ini, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 Miliar.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA