Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walikota Mojokerto Janji Kooperatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Mei 2018, 18:48 WIB
Walikota Mojokerto Janji Kooperatif
Masud Yunus/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto tahun 2017, Masud Yunus janji kooperatif setelah menjalani proses penahanan.

"Saya merasa bersyukur pada Allah SWT, karena bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Semoga lancar untuk hari-hari berikutnya. (Akan) kooperatif saya," ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/5)

Masud sedianya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 23 November silam, ia merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Hari ini, dia diperiksa selama enam jam pemeriksaan.

Empat tersangka lain yaitu Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Masud diduga bersama dengan Wiwiet melakukan penyuapan berupa hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Dalam kasus ini, Masud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA