Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walikota Mojokerto Dijebloskan Ke Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Mei 2018, 18:37 WIB
Walikota Mojokerto Dijebloskan Ke Rutan KPK
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Walikota Mojokerto, Masud Yunus.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Masud yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto tahun 2017 akan ditahan selama 20 hari pertama.

"Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MY dalam TPK Suap  terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK (K4)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/5)

Masud yang mengenakan batik berwarna coklat tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.40 WIB.

Masud sedianya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 23 November silam, ia merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Empat tersangka lain yaitu Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Masud diduga bersama dengan Wiwiet melakukan penyuapan berupa hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Dalam kasus ini, Masud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA