Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Lima Saksi Untuk Bupati Mojokerto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Mei 2018, 10:26 WIB
rmol news logo . Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Kelima orang tersebut adalah Manager Land Leased Renewal Operation Maintenance PT Solusindo Kreasi Pratama (TBG) Yudha Sumantri, Chief Project and Implementation PT Tower Bersama Insfrastruktur Tbk Yogi Pamungkas, Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin, Direktur PT Tower Bersama Budianto Purwahjo, dan Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP).

"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/5)

Selain itu Mustafa juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pada perkara ini, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 miliar.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA