Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Walikota Mojokerto Dan Anggota Dewan PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Mei 2018, 09:58 WIB
KPK Periksa Walikota Mojokerto Dan Anggota Dewan PDIP
Foto:RMOL
rmol news logo . Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Walikota Mojokerto Masud Yunus.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Masud akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (9/5)

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Masud, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI Perjuangan, Suliyat.

Keduanya sudah tampak hadir di lobby Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Masud ditetapkan tersangka sejak 23 November 2017 silam namun pihak komisi antirasuah belum juga melakukan penahanan hingga saat ini, Masud merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut.

Empat tersangka lain yaitu Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Masud diduga bersama dengan Wiwiet melakukan penyuapan berupa hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto  2017 senilai Rp 13 Miliar.

Dalam kasus ini, Masud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA