Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Abaikan Putusan PN Jaksel Majelis Hakim Tipikor Dinilai Melanggar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Mei 2018, 07:17 WIB
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai telah melanggar prinsip hukum lantaran menyidangkan perkara yang sudah dinyatakan gugur.

Perkara yang dimaksud yakni korupsi dana pensiun Pertamina dengan tersangka pemilik Ortus Holding Limited, Edward Soeryadjaya.

Pengamat hukum, Alvon Kurnia Palma menyayangkan langkah Pengadilan Tipikor yang tetap melanjutkan persidangan meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Edward oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, perkara tersebut sudah gugur dengan adanya keputusan PN Jaksel dan Pengadilan Tipikor tidak perlu lagi gelar perkara.

"Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), apabila seorang tersangka dinyatakan tidak ditetapkan jadi tersangka, sebagaimana putusan praperadilan, maka Pengadilan Tipikor tidak berhak lagi menyidangkan perkara tersebut," ujar Alvon saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/5).

Alvon Kurnia menilai, pengabaian atas putusan hakim merupakan preseden tidak baik. Alvon mengaku khawatir, kasus Edward Soeryadjaya merupakan kasus yang dipaksakan. Dia berharap, institusi penegak hukum mampu menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku.

Senada dengan Alvon, Pengamat Hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Raden Yudi Anton Rikmadani menyayangkan adanya pelanggaran prinsip beracara.

Ia juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak melanjutkan perkara Edward. Dengan alasan PN Jaksel sudah terlebih dahulu mengeluarkan putusan praperadilan bahwa Surat Perintah Penyidikan atas Edward tidak sah dan tidak mengikat dan oleh karenanya penetapan tersangka terhadap diri Edward tidak mempunyai kekuatan mengikat.

"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas kemenangan Edward Soeryadjaya di praperadilan, maka Pengadilan Tipikor tidak boleh lagi menggelar persidangan. Kalau tetap menyidangkan, itu jelas melanggar hukum. Ini yang perlu dicermati hakim," ujar Raden Yudi.

Lih lanjut Raden Yudi menyarankan pihak Edward Soeryadjaya mengajukan gugatan hukum atas tetap digelarnya persidangan walaupun sudah ada putusan praperadilan.

"Jadi, harusnya Edward Soeryadjaya mengajukan gugatan terkait soal ini. Karena, bagaimanapun Edward sebagai pihak yang dirugikan," ujarnya.

Edward dinyatakan tersangka kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina oleh Kejaksaan Agung sejak akhir 2017.

Pada 26 Maret 2018, Edward mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Pada 9 April 2018, digelar sidang praperadilan pertama. Namun pihak Kejaksaan Agung tidak hadir sehingga sidang ditunda sepekan. Pada 16 April, sidang praperadilan mulai digelar. Hingga 23 April 2018, PN Jakarta Selatan menggelar lima kali sidang praperadilan sampai terbit vonis yang membatalkan surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Agung terhadap Edward dan membatalkan penetapan tersangka atas nama Edward.

Namun ketika praperadilan masih berjalan, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Edward ke PN Tipikor Jakarta Pusat pada 18 April 2018.

Hakim tunggal PN Jaksel, Aris Bawono Langgeng, sebelum membacakan putusan praperadilan (23/4), mengaku sudah mendapat informasi bahwa sidang perdana pembacaan gugatan perkara Edward di PN Tipikor akan berlangsung pada Rabu (2/5). Dengan begitu, Hakim Aris Bawono menyatakan dirinya masih berwenang menjatuhkan putusan di sidang praperadilan.

Setelah Edward memenangkan praperadilan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus Edward sudah di tangan pengadilan.

Majelis Hakim Tipikor PN Jaksel  menggelar sidang perkara Edward pada 2 Mei 2018. Namun jaksa penuntut umum gagal membacakan dakwaan karena tim kuasa hukum Edward melakukan walk out. Para pengacara ini menilai majelis hakim tidak menghormati putusan praperadilan PN Jaksel. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA