Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mobil Sitaan Mustafa Dititipkan KPK Di Rupbasan Mojokerto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Mei 2018, 22:35 WIB
Mobil Sitaan Mustafa Dititipkan KPK Di Rupbasan Mojokerto
Mustafa Kamal Pasa/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat milik Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, barang sitaan yang berkaitan dengan gratifikasi itu sekarang dititipkan di Polres Mojokerto.

"Penyidik kemarin, kembali menyita kendaraan roda empat terkait penyidikan tersangka MKP. Barang yang disita berupa satu buah mobil Mitsubishi Pajero warna putih. Saat ini mobil masih dititipkan di Polres Kota Mojokerto," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).

Febri menambahkan, sejumlah kendaraan yang sebelumnya disita pertama kali berupa 6 unit mobil yang terdiri atas 1 unit Toyota Innova, 1 unit Toyota Innova Reborn, 1 unit Range Rover Evoque, 1 unit Subaru, 1 unit Dalhatsu Pickup dan 1 unit Honda CRV. Selain itu penyidik juga menyita 2 unit sepeda motor dan 5 unit jetski.

Serta 20 kendaraan yang disita selanjutnya, yakni Nissan Xtrail 2004 berwarna abu-abu metalik, Nissan NAVARA, tiga unit Nissan March, Toyota Fortuner 2013 warna putih, Toyota Camry 2003 warna hitam, Toyota YARIS Tahun 2015 warna putih, Toyota Kijang Inova warna abu-abu, dua unit Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Grandis 2006 warna hitam, dua unit Suzuki Swift.

Kemudian, Suzuki A1J3 2014 warna merah, Suzuki Katana 1993 warna putih, Honda Jazz 2008 warna putih, KIA New Picanto Tahun 2010 warna merah, KIA New Rio 2012 warna putih dan Daihatsu TAFT 1997 warna abu-abu akan dipindahkan ke Rupbasan Mojokerto.

"Secara bertahap mobil-mobil yang telah disita sejak beberapa hari yang lalu, akan dipindahkan ke Rupbasan Mojokerto," tukasnya.

Mustofa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Mustofa bersama-sama Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratiflkasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU 30/2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA