Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

GRATIFIKASI BUPATI MOJOKERTO

KPK Larang Enam Orang Pergi Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Mei 2018, 20:24 WIB
KPK Larang Enam Orang Pergi Ke Luar Negeri
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri terhadap enam orang terkait kasus yang menyeret Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mereka yang dicegah yakni, empat orang tersangka yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Onggo Wijaya, Permit & Regulatory Division Head PT. Solu Sindo Kreasi Pratama Ockyanto dan Kadis Pendidikan Mojokerto atau Kadis PUPR periode 2010 �" 2015 Zaenal Abidin.

Sementara dua orang lainnya yaitu pihak swasta Nono Santoso Hudiarto dan Kasubag Rumga Kab. Mojokerto Luthfi Arif Muttaqin.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara, baik terkait sangkaan suap maupun gratifikasi, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap keempat tersangka dalam perkara ini dan beberapa saksi," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa (8/5).

Dia menjelaskan, pencegahan dilakukan dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai 20 April 2018," tukasnya.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi Mustofa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Sementara dalam kasus pembangunan menara telekomunikasi Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Lalu Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA