Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Bukti Kejahatan Bupati Mojokerto Dari Rumah Dewan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Mei 2018, 18:52 WIB
KPK Sita Bukti Kejahatan Bupati Mojokerto Dari Rumah Dewan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah kediaman saksi.

"Selain itu, penyidik Senin kemarin (7/5) juga menggeledah sebuah rumah kediaman seorang saksi, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyahdi kantornya, Selasa (8/5)

Penyidik juga memerika 15 orang saksi di Kantor Polres Kota Mojokerto untuk tersangka Mustafa pada hari ini. Unsur saksi terdiri dari pihak swasta dan PNS Pemkab Mojokerto.

Febri menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan KPK guna mendalami pengetahuan para saksi terkait kasus yang sedang bergulir.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi dugaan pemberian-pemberian kepada Bupati Mojokerto terkait pengurusan ijin-ijin di Pemkab Mojokerto," tukasnya.

Mustofa bersama-sama Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratiflkasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU 30/2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA