Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidik KPK Sita 20 Unit Mobil Bupati Mojokerto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 Mei 2018, 14:03 WIB
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapakan bahwa penyitaan dilakukan pada hari Jumat dan Sabtu kemarin.

"Tim melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MKP," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/5)

20 kendaraan tersebut adalah Nissan Xtrail 2004 berwarna abu-abu metalik, Nissan Navara, tiga unit Nissan March, Toyota Fortuner 2013 warna putih, Toyota Camry 2003 warna hitam, Toyota Yaris 2015 warna putih, Toyota Kijang Inova warna abu-abu, dua unit Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Grandis 2006 warna hitam, dua unit Suzuki Swift, Suzuki A1J3 2014 warna merah, Suzuki Katana 1993 warna putih, Honda Jazz 2008 warna putih, KIA New Picanto 2010 warna merah, KIA New Rio 2012 warna putih, dan Daihatsu TAFT 1997 warna abu-abu.

Febri juga menambahkan bahwa sebelumnya penyidik telah memeriksa 18 saksi dari unsur pegawai di LPSE, Dinas PU dan swasta pada Jumat (4/5).

Sementara pada hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan di Polres Mojokerto terhadap 15 saksi dari sejumlah perusahaan konstruksi. Pada para saksi diklarifikasi terkait dengan kegiatan pembangunan jalan.

Dia mengatakan komisi antirasuah terus mengembangkan informasi terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto ini.

"Penyidik terus mengembangkan informasi dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh tersangka MKP," tukasnya.

Mustofa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Mustofa bersama-sama Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratiflkasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar.

Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini, yaitu 6 unit mobil yang terdiri atas 1 unit Toyota Innova, 1 unit Toyota Innova Reborn, 1 unit Range Rover Evoque, 1 unit Subaru, 1 unit Dalhatsu Pickup dan 1 unit Honda CRV. Selain itu penyidik juga menyita 2 unit sepeda motor dan 5 unit jetski.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU 30/2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA