Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kabareskrim: Pemakai Narkoba Itu Direhab, Bukan Dipenjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 07 Mei 2018, 11:38 WIB
Kabareskrim: Pemakai Narkoba Itu Direhab, Bukan Dipenjara
Ari Dono Sukmanto/Net
rmol news logo Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto kurang setuju jika pengguna narkoba dimasukkan ke penjara.

"Kalau pengguna (narkoba) itu perlu direhabilitasi, itu di UU sudah ada. Kalau umpanya pengguna dipenjara maka penjara penuh," kata Ari di sela Rakernis Ditnarkoba seluruh Indonesia di Mercure, Ancol, Jakarta Utaraa, Senin (7/5).

Menurut Ari, penjara hanya perlu bagi para pelaku dan pengedar. Jika ditambah lagi pengguna akan mempersulit pengawasan.

"Ini saya minta juga seperti yang bawa kapal (sabu 1,6 ton) itu kan kurir, itu kan nggak mungkin nggak ada yang nampung," ujarnya.

Maka itua ia telah memerintahkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Daniyanto untuk menangkap penampung sabu 1,6 ton di Indonesia.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA