Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, SP3 kasus Rizieq dikeluarkan pada Februari 2018 lalu.
"Penyidik Direstkrimum Polda Jabar telah menghentikan kasus itu sekira bulan Februari 2018 akhir," kata Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (7/5) seperti dimuat
RMOL Jabar.
Rizieq Shihab dikenakan Pasal 154 KUH Pidana yang mengatur soal ujaran kebencian, permusuhan atau merendahkan pemerintah dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
"Sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya. Bukti-bukti yang dibutuhkan terkait unsur Pasal 154 a," kata Truno.
Rizieq Shihab sendiri masih berada di Mekkah, Arab Saudi.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.