Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cak Imin Setuju Koruptor Dihukum Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 05 Mei 2018, 21:43 WIB
Cak Imin Setuju Koruptor Dihukum Mati
Muhaimin Iskandar/Net
rmol news logo Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), angkat bicara soal Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono dari fraksi Partai Demokrat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menilai bahwa jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka itu bisa disebut sebagai tindakan yang sangat memalukan.

"Enggak etis, memalukan," tegasnya saat ditemui usai acara tasyakuran Milad 86 tahun Pemuda Muhammadiyah dan kick off Ekspedisi Kebangsaan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan tema "Menggembirakan Keberagaman, Memajukan Indonesia" di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, nomor 62, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).

Sebagian pihak menilai koruptor yang sudah melakukan kejahatan luar biasa itu sudah seharusnya dihukum mati. Dimintai tanggapannya soal itu, Cak Imin setuju.

"Ya bisa saja (dihukum mati)," pungkas Cak Imin kembali menegaskan.

Untuk diketahui, nama Cak Imin juga sempat santer dalam kasus 'Kardus durian' yang berisi uang sebesar Rp1,5 miliar terkait pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011.

Cak Imin juga keserempet dalam kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans pada 2014.

Dia disebut Jaksa KPK mendapat jatah sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diperoleh dari mantan mantan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik, yang mendapat jatah sebesar Rp6,2 miliar.

Cak Imin juga sempat bolak-balik menjalani pemeriksaan, baik di KPK maupun persidangan terkait kasus tersebut. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA