"Kalau dari segi ilmu dan logika hukum, (kasus chat mesum) mestinya SP3 juga," kata advokat yang pernah membela Habib Rizieq, Eggi Sudjana, melalui sambungan telepon, Jumat (4/5).
Dia menilai SP3 perlu diterbitkan untuk kasus chat mesum Rizieq sebab tidak cukup bukti. Tidak ada pengakuan saksi, dan hanya didasarkan dari informasi anonimous.
"Anonimous itu dalam pengertian subjek hukum artinya tidak diketahui, tidak punya nama, tidak punya identitas. Lalu pertanyaannya bagaimanakah memproses hukum yang tidak ada subjek hukumnya," beber Eggi.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Habib Rizieq.
Alasanya, kasus dugaan penodaan Pancasila ini tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea (niat pelaku berbuat pidana) yang berdasarkan dari beberapa ketetangan saksi dan beberapa ahli.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: