Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus 'Pancasila' Rizieq Shihab Di-SP3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 04 Mei 2018, 15:36 WIB
Kasus 'Pancasila' Rizieq Shihab Di-SP3
Sugito Atmo Pawiro/RMOL
rmol news logo Polda Jawa Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Sudah keluar SP3nya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Fana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/5).

Kombes Umar menjelaskan, SP3 ini diterbitkan karena kasusnya tidak memenuhi unsur Mens Rea atau niat pelaku berbuat pidana berdasarkan keterangan saksi dan ahli.

"Itu tak ditemukan, sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," ujarnya.

Menurut Umar, ucapan Rizieq bahwa 'Pancasila ada di pantat' dalam konteks berceramah.

"Ini kan ceramah biasa dan itu mengkritisi masalah Pancasila, kalau mengkritisi Pancasila itu kan di BPUPKI juga dulu dikritisi,” jelasnya.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro hari ini menyambangi Bareskrim Polri untuk berkoordinasi. Ia mengambil barang bukti kasus yang menjerat kliennya di Bandung.

"Jadi begini, kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara (Rizieq Shihab) di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di Bareskrim Mabes Polri.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA