Menurut dia, uang tersebut hasil menjadi pembicara di lima provinsi di Indonesia.
"Uang 50 juta itu honor saya, kan saya sudah kasihkan kwitansi honor saya, kan saya sudah serahkan bukti honor saya," ujarnya usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5)
Lima provinsi Indonesia yang dimaksud yaitu Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan.
"Honor ceramah di lima provinsi. 10 per provinsi potong pajak. Kan itu yang saya anukan," tukasnya.
Gamawan disebut ikut dalam pembagian fee dan penentuan pemenang lelang proyek KTP-el yang berhasil merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Soal bagi-bagi fee itu disebut-sebut sepengetahuan Diah Anggraeni selaku sekretaris jenderal Kemendagri 2009-2014.
Tujuan fee tersebut demi persetujuan DPR atas pembiayaan proyek KTP-el. Selanjutnya, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi eksekutor pembagian fee ke sejumlah pihak termasuk DPR.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: