Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Temukan Uang Rp 3,7 Miliar Di Rumah Orang Tua Bupati Mojokerto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Mei 2018, 10:21 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sejumlah Rp 3,7 miliar di rumah orang tua Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan uang itu ditemukan atas serangkaian kegiatan penggeledahan di Kabupaten Mojokerto.

"Dari uang sekitar Rp 4 miliar yang disita KPK dalam penyidikan gratifiksasi di serangkaian penggeledahan di Kabupaten Mojokerto, tim menemukan Rp 3,7 miliar di rumah orangtua tersangka MKP," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/5).

Febri menjelaskan uang yang disita oleh penyidik berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang masih dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp 700 juta. Sementara sisanya ada di dalam kardus dan tiga tas lain. Mustofa pun berada di tempat saat penggeledahan itu dilakukan.

"Saat penggeledahan dilakukan, MKP sedang berada di lokasi," lanjutnya.

Tidak akan berhenti di situ, KPK juga akan mendalami gratifikasi yang dilakukan melalui perbankan keluarga Mustofa.

"KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga," tukasnya.

Sementara itu, sejumlah kendaraan yang disita kepemilikannya diduga atas nama pihak lain.

Mustofa Kamal Pasa diduga telah terlibat dalam dua kasus, yakni kasus suap pembangunan menara telekomunikasi dan kasus penerimaan gratifikasi terkait penggunaan jabatannya.

Dari kasus pertama diduga Mustofa menerima uang sejumlah Rp 2,7 miliar. Pada kasus kedua bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin ia menerima sejumlah Rp 3,7 miliar.

Pada kasus pertama Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara di kasus kedua Mustofa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA