Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Mojokerto Juga Terima Suap Proyek Lain Rp 3,7 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 Mei 2018, 03:48 WIB
Bupati Mojokerto Juga Terima Suap Proyek Lain Rp 3,7 M
Mustofa Kamal Pasa/Net
rmol news logo . Selain menerima suap untuk izin pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp 2,7 miliar, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa juga disebut menerima uang suap senilai Rp 3,7 miliar dari kasus lain.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/4).

Kali ini Mustofa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015 Zainal Abidin diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Mustofa bersama-sama Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratiflkasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar," ujar Laode.

Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini, yaitu enam unit mobil yang terdiri atas satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Dalhatsu Pickup dan satu unit Honda CRV.

Selain itu penyidik juga menyita dua unit sepeda motor dan lima unit jetski.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU 30/2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA