Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Mojokerto Terima Suap Pembangunan Menara Telekomunikasi Rp 2,7 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 Mei 2018, 03:14 WIB
Bupati Mojokerto Terima Suap Pembangunan Menara Telekomunikasi Rp 2,7 M
Laode M. Syarief (kiri)/RMOL
rmol news logo . Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa disebut menerima uang suap sebesar Rp 2,7 miliar terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp 2,7 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/4).

Dalam perkara ini pihak KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto, dan Direktur Operasi PT. Profesionai Telekomunikasi lndonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.

Pada perkara pertama, Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA