Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Mojokerto Jadi Tersangka KPK Lagi, Kali Ini Kasus Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 April 2018, 21:32 WIB
Bupati Mojokerto Jadi Tersangka KPK Lagi, Kali Ini Kasus Gratifikasi
Mustafa Kamal Pasa/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatan di Kabupaten Mojokerto.

Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Mustofa bersama-sama Zainal menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratiflkasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar.

Mustofa juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU 30/2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Mustofa KPK juga menetapkan Zainal dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatan di Kabupaten Mojokerto.

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/4).

Atas perbuatannya Mustofa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan ini merupakan kasus kedua bagi Mustofa. Sebelumnya KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasusdugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA