Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan pemeriksaan saksi baru tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka kasus KTP-el, Irvanto Hendra Pambudi.
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap saksi M. Iqbal Wibisono, Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah," ujarya kepada wartawan, Kamis (26/4)
Febri menjelaskan selain melengkapi berkas pemeriksaan tersangka, pemeriksaan Iqbal untuk mendalami informasi baru terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun.
Menurut Febri, dalam kasus korupsi KTP-el KPK tidak berhenti pada Setya Novanto namun ada pihak lain yang patut dimintai pertangungjawabannya.
"Ada informasi baru yang perlu didalami penyidik terhadap saksi. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait KTP-el. KPK terus mendalami kasus KTP-el ini. Putusan terhadap SN kemarin bukan akhir dari penanganan kasus ini," pungkasnya.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: