Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peradi Masih Penasaran Periksa Fredrich Yunadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 April 2018, 05:19 WIB
Peradi Masih Penasaran Periksa Fredrich Yunadi
Otto Hasibuan/Net
rmol news logo Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin untuk memeriksa terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi.

Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan menjelaskan, hal itu penting untuk mencari tahu apakah Fredrich melakukan pelanggaran kode etik di luar Undang Undang.

"Perkara pidana bisa tetap berjalan sesuai aturan hukum, namun pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Peradi juga bisa dijalankan secara beriringan. Sehingga keputusan Dewan Kehormatan Peradi bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memberi putusan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/4).

Otto menjelaskan, tuduhan membuat surat palsu dan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh Fredrich ini seharusnya bisa diperiksa terlebih dahulu oleh Peradi.

"Kalau Komisi Pengawas bawa cukup alasan pada kesalahan itu, nanti juga akan dibawa ke Dewan Kehormatan dan bisa diadili," jelasnya.

Sementara terkait status Fredrich di Peradi, menurut Otto, masih belum bisa ditentukan.

"Statusnya masih belum diketahui karena belum dilakukan pemeriksaan kode etik oleh Komisi Pengawasan Peradi," tandasnya.

Dalam surat dakwaan jaksa, Fredrich disebut sempat memberikan data rekam medis Novanto di RS Premier kepada Bimanesh yang merupakan dokter di RS Medika Permata Hijau. Hal itu juga pernah diakui langsung oleh Bimanesh di persidangan.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa jaksa KPK, bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Cara ini dilakukan guna menghindari Novanto dari pemeriksaan KPK. Waktu itu Setya Novanto masih tersangka korupsi proyek e-KTP dan Fredrich sebagai pengacaranya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA