Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus P2KT Kemenakertrans Diungkit Lagi, MAKI Akan Laporkan Cak Imin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 25 April 2018, 11:58 WIB
Kasus P2KT Kemenakertrans Diungkit Lagi, MAKI Akan Laporkan Cak Imin
Muhaimin Iskandar/Net
rmol news logo Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan keterlibatan mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait dugaan korupsi di  Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemanakertans pada tahun 2014 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (Rabu, 25/4).

"Kami mendesak pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait suap yang melibatkan terdakwa Jamaludin Malik. Sementara Menakertrans saat itu Muhaimin Iskandar terindikasi terlibat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman Melayu melalui pesan singkatnya kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Boyamin menambahkan, Cak Imin hingga kini belum jua ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, sementara faktanya sudah jelas.

"Fakta-fakta hukum itu terungkap kelas dalam putusan Jamaludin Malik," tambahnya.

Atas dasar tersebut MAKI meminta KPK untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yakni pasal 6 dan 41 UU KPK soal penyelidikan yang dilakukan KPK.

“Jika tidak ditanggapi kami akan mengajukan praperadilan sebagaimana kasus Century," pungkasnya.

Jamaludin Malik yang mantan dirjen P2KT Kemenakertrans dinyatakan terbukti menerima Rp 21,38 miliar dari anak buahnya, pihak swasta, dan kepala daerah pada periode 2012-2014. Hakim pun menvonisnya pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair satu bulan kurungan pada 30 Maret 2016.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA