Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail menjelaskan ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.
Salah satunya dalam putusan hakim tidak menyinggung cara menghitung kerugian negara seperti yang didakwakan JPU KPK terhadap Novanto.
Ia juga menilai putusan yang dibacakan tidak sesuai dengan perbuatan kliennya. Maqdir menyebut Novanto dihukum atas perbuatan atau pekerjaan yang tidak dilakukannya.
"Pak Novanto dihukum dengan pekerjaan atau perbuatan orang lain misalnya jelas tadi ada pekerjaan tidak diselesaikan PNRI dan ada juga dilakukan PT Suconfindo tidak sesuai spek. Kan tidak bisa dan tidak mungkin Pak Novanto dalam persoalaan itu dan Pak Novanto dihukum atas persoalan itu," ujarnya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Selain 15 tahun penjara Novanto melunasi uang pengganti sejumlah 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada pihak penyidik KPK, mencabut hak berpolitiknya selama lima tahun, serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.