Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setnov Dilarang Jadi Pejabat Publik Selama 5 Tahun Usai Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 April 2018, 16:26 WIB
Setnov Dilarang Jadi Pejabat Publik Selama 5 Tahun Usai Bebas
Setya Novanto
rmol news logo Majelis Hakim Pengadlan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak berpolitik terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto.

Pencabutan hak politik Novanto dijelaskan oleh anggota Majelis Hakim, Yanto, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis atas mantan Ketua DPR RI itu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujar hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4)

Putusan hakim mencabut hak politik Setya Novanto alias Setnov itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto divonis menjalani hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan, serta diminta untuk membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi uang yang telah dibayarkan kepada pihak penyidik KPK yakni Rp 5 miliar.

Duit pengganti tersebut berkaitan dengan nilai korupsi Novanto dalam proyek pengadaan E-KTP. Apabila Novanto tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan maka harta benda Novanto akan disita untuk dilelang demi menutupi uang pengganti. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA