Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rakor LPSK Diharap Pecahkan Masalah Pengajuan JC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Jumat, 20 April 2018, 18:45 WIB
Rakor LPSK Diharap Pecahkan Masalah Pengajuan JC
Foto: RMOL
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah lembaga hukum. Rakor tersebut digelar dengan tema Justice Collaborator. Acara yang diadakan LPSK itu mendapatkan apresiasi dari praktisi hukum.

"Dengan mengangkat tema terkait Justice Calabulator (JC) bagi tersangka atau terdakwa, sangat relevan dengan kondisi saat ini. Karena banyak saksi-saksi yang ingin menyampaikan sebuah tindak pidana merasa takut dan cemas akan bahaya dari informasi yang diberikan," kata praktisi hukum M Arief Sulaiman di Jakarta, Jumat (20/4).

Dia juga berharap, rakor yang digelar LPSK itu tidak hanya dijadikan acara seremonial. Acara itu diharapkan juga menciptakan koordinasi yang baik antar lembaga hukum untuk memberikan perlindungan yang baik kepada saksi.

"Untuk itu saya berharap ke depan ada sinergisitas antar lembaga dalam memberikan JC karena banyak terjadi kontradiktif antar lembaga yang mengakibatkan Hak Hak dari pemberi informasi justru terabaikan. Seharusnya UU 31/2014 sudah cukup jelas mengamanatkan hak dan kewajiban bagi penerima JC," jelasnya.

Menurut mantan kuasa hukum Wafid Muharram ini, dirinya kerap kali menemukan permasalahan untuk mengajukan Justice Collaborator.

"Kami dari praktisi hukum yang sehari-hari menghadapi persoalan terkait pengajuan JC berharap, semua penegak hukum saling bekerja sama agar masyarakat memperoleh keadilan dan hak haknya sesuai amanat Undang undang," ujarnya.

Menurut dia, kinerja LPSK saat ini sudah bagus, tinggal penyempurnaan saja dalam implementasinya. Karena apabila koordinasi antar lembaga penegak hukum berjalan dengan baik otomatis sistem akan terbentuk dengan sendirinya.

"Saya secara pribadi mendukung penuh LPSK karena dengan LPSK banyak dari tersangka atau terdakwa yang telah memberikan informasi mendapatkan hak haknya seperti hukuman ringan dan keadilan dalam peradilan. Dalam acara melihat sangat perlu adanya koordinasi antar lembaga penegak hukum," kata Pendiri Law Firm MSA Partners ini.

Dalam acara rakor LPSK tersebut, hadir beberapa narasumber dari pihak Kejaksaan Agung RI, Pihak Kepolisian, Kementrian Hukum dan Ham, Mahkamah Agung dan mantan Kepala PPATK Yunus Husen. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA