Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Abu Bakar Masih Diperiksa Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 April 2018, 13:52 WIB
Bupati Abu Bakar Masih Diperiksa Penyidik KPK
Foto: Net
rmol news logo Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bandung Barat Abu Bakar sejak kedatangannya tadi malam (Rabu, 11/4) masih menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan, Jakarta Selatan.

Abu Bakar seorang diri tiba sekitar pukul 22.40 WIB di gedung KPK dengan menggunakan mobil pribadi.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Abu Bakar dalam keadaan sehat sejak diperiksa tadi malam.

"Pemeriksaan terhadap ABB, Bupati Bandung Barat masih berlangsung sampai siang ini. Informasi dari penyidik, yang bersangkutan dapat merespon pertanyaan dengan baik dan dalam keadaan sehat," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4),

Abu Bakar tidak ikut diringkus bersama enam orang lainnya karena beralasan harus menjalani pengobatan. Atas dasar kemanusiaan, pihak KPK pun memberi sedikit kelonggaran terhadap Abu Bakar untuk berobat.

Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Abu Bakar masih seputar informasi awal.  "KPK menyampaikan hak-hak tersangka dan juga mengklarifikasi beberapa informasi awal terkait dugaan pertemuan, permintaan dan penerimaan uang dari sejumlah dinas," tukasnya.

Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK berhasil mengumpulkan barang bukti sebesar Rp 435 juta.

Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara bupati dengan Kepala SKPD yang diadakan pada bulan Januari, Februari dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar menugaskan Weti Lembanawati dan Adiyoto.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana teiah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wati dan Adiyoto selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana teiah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA