Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lolos Vonis Hakim, Polisi Kembali Jerat Pentolan Saracen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 09 April 2018, 15:02 WIB
Lolos Vonis Hakim, Polisi Kembali Jerat Pentolan Saracen
Jasriadi/Net
rmol news logo Kepolisian kembali menjerat pentolan Saracen Jasriadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terdakwa perkara penyebar ujaran kebencian dan isu SARA itu tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan Jasriadi dijerat pasal ilegal akses atau membobol akun sosial media Facebook milik orang lain.

"Kami jerat dengan pasal ilegal akses," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/4).

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan dalam pasa ilegal akses, pihakya yakin bisa membawa Jasriadi mempertangungjawabkan perbuatannya. Sebab terdakwa lainnya yang masih kelompok Saracen divonis 10 bulan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ilegal akses.

"Itu bukti bahwa kelompok Saracen sangat terbukti dengan pasal yang sudah disangkakan," pungkas Iqbal.

Kasus Saracen mencuat pada Agustus 2017 silam. Saat itu, Jasriadi ditangkap oleh Mabes Polri di kediamannya, Jalan Kasa, Kota Pekanbaru. Dia ditangkap setelah Polri menangkap dua orang lainnya, masing-masing Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong.

Mereka disebut sebagai satu sindikat yang sama sebagai penyebar kebencian dan SARA. Jasriadi juga disebut sebagai ketua sindikat tersebut, yang juga dituduh menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari pihak tertentu.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Jasriadi tidak terbukti bersalah atas tuduhan sebagai penyebar ujaran kebencian. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA