Plh. Kepala Sub Direktorat Notariat, Andi Yulia Hertaty meminta calon notaris tidak perlu khawatir terancam gagal terima SK pengangkatan.
"Kami akan memproses SK pengangkatan calon notaris jika telah memenuhi syarat pengangkatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (permenkumham) No.62 tahun 2016," kata Andi Yulia melalui siaran pers Ditjen AHU, Senin (9/4).
Persyaratan yang dimaksud dalam Permenkumham itu di antaranya harus melampirkan
foto copy sertifikat lulus Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).
"UPN adalah cara agar profesi jabatan notaris, didasarkan atas pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni, sehingga pelanggaran terhadap kode etik notaris dapat diminimalisir," terangnya.
UPN, lanjut Yulia, wajib diikuti oleh mereka yang masuk dalam daftar tunggu sesuai pasal 24 Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 dan mereka yang mengajukan permohonan UPN melalui online.
Wanita yang akrab dipanggil Yuyun ini juga menambahkan bahwa Pasal 25 Permenkumham nomor 25 tahun 2017 berlaku empat bulan sejak diundangkan. Artinya Ujian dapat dilaksanakan empat bulan sejak diundangkannya Permenkumham tersebut.
"Kenapa empat bulan, karena kami butuh waktu untuk menyiapkan pelaksanaan UPN," tambah Andi Yulia.
Pada tahun 2018 ini direncanakan tiga kali kegiatan UPN dimulai dari bulan April, Juli, dan Oktober. "Untuk sementara PNBP UPN mungkin belum diberlakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) belum ada," imbuhya.
Dengan diberlakukannya Permenkumham nomor 25 tahun 2017 maka otomatis sistem pendaftarannya pun berubah. Semua pemohon tidak bisa lagi mengajukan permohonan pengangkatan secara online. Namun, harus didahului dengan pendaftaran UPN secara online. Setelah dinyatakan lulus UPN, pemohon baru bisa mengajukan permohonan pengangkatan secara online.
"Bagi mereka yg berada di Daftar Tunggu (DT) dan dinyatakan lulus UPN, maka kami akan segera memproses SK pengangkatan yang bersangkutan," tegasnya.
Andi Yulia Hertaty memaparkan, pada tahun 2016 ada sekitar 1500 SK pengangkatan yang dikeluarkan Kemenkumham. Sementara di tahun 2017 ada sekitar 1.200 SK.
"Selama ini notaris diangkat hanya berdasarkan syarat administrasi semata, maka UPN harus dilakukan agar dapat menghasilkan notaris yang professional," tutupnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: