Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditjen AHU Bantah Ribuan Notaris Terancam Tidak Terima SK Pengangkatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 April 2018, 09:54 WIB
Ditjen AHU Bantah Ribuan Notaris Terancam Tidak Terima SK Pengangkatan
Foto: Net
rmol news logo Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membantah ada sekitar 5 ribu notaris yang terancam tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai notaris pasca keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Plh. Kepala Sub Direktorat Notariat, Andi Yulia Hertaty meminta calon notaris tidak perlu khawatir terancam gagal terima SK pengangkatan.

"Kami akan memproses SK pengangkatan calon notaris jika telah memenuhi syarat pengangkatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM  (permenkumham) No.62 tahun 2016," kata Andi Yulia melalui siaran pers Ditjen AHU, Senin (9/4).

Persyaratan yang dimaksud dalam Permenkumham itu di antaranya harus melampirkan foto copy sertifikat lulus Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).

"UPN adalah cara agar profesi jabatan notaris,  didasarkan atas pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni, sehingga pelanggaran terhadap kode etik notaris dapat diminimalisir," terangnya.

UPN, lanjut Yulia, wajib diikuti oleh mereka yang masuk dalam daftar tunggu  sesuai pasal 24 Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 dan mereka yang mengajukan permohonan UPN  melalui online.

Wanita yang akrab dipanggil Yuyun ini juga menambahkan bahwa Pasal 25 Permenkumham nomor 25 tahun 2017 berlaku empat  bulan sejak diundangkan. Artinya Ujian dapat dilaksanakan empat bulan sejak diundangkannya Permenkumham tersebut.

"Kenapa  empat bulan, karena kami butuh waktu untuk menyiapkan pelaksanaan UPN," tambah Andi Yulia.

Pada  tahun 2018  ini direncanakan tiga kali kegiatan UPN dimulai dari bulan April, Juli, dan Oktober. "Untuk sementara PNBP UPN mungkin belum diberlakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) belum ada," imbuhya.
 
Dengan diberlakukannya Permenkumham nomor 25 tahun 2017 maka otomatis sistem pendaftarannya pun berubah. Semua pemohon tidak bisa lagi mengajukan permohonan pengangkatan secara online. Namun, harus didahului dengan pendaftaran UPN secara online. Setelah dinyatakan lulus UPN, pemohon baru bisa mengajukan permohonan pengangkatan secara online.

"Bagi mereka yg berada di Daftar Tunggu (DT) dan dinyatakan lulus UPN, maka kami akan segera memproses SK pengangkatan yang bersangkutan," tegasnya.

Andi Yulia Hertaty memaparkan, pada tahun 2016 ada sekitar 1500 SK pengangkatan yang dikeluarkan Kemenkumham. Sementara di tahun 2017 ada sekitar 1.200 SK.

"Selama ini notaris diangkat  hanya berdasarkan syarat administrasi semata, maka UPN harus dilakukan agar dapat menghasilkan notaris yang professional," tutupnya.[wid]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA