Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan pengajuan ini merupakan hak tersangka, namun KPK tetap mempertimbangkan kerjasama yang diberikan Arief dalam mengungkap kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
"KPK saat ini juga sedang mempertimbangkan pengajuan MAW sebagai Justice Colaborator (JC) yang diajukan di proses penyidikan," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3)
Basaria menambahkan jika pengajuan JC dikabulkan Arief dapat dituntut dan divonis Iebih rendah.
"Dari di lembaga permasyarakatan dapat diberikan pemotongan masa hukuman, hingga bebas bersyarat setelah menjalani hukuman minimal dua pertiga tahanan," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Arief selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 2019, dan Jarar Edy Sulisriyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015.
Arief selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 diduga menerima suap dari Jarar Edy Sulisriyono sejumlah Rp700 juta untuk memuluskan pembahasan APBDP Pemerintah Kota Malang TA 2015. Arief dan Jarar Edy Sulisriyono saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN tipikor Surabaya.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.