Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uang Palsu Sindikat Jakarta-Jabar Belum Beredar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 16 Maret 2018, 19:55 WIB
rmol news logo . Kepolisian membongkar sindikat pembuat uang palsu di Jakarta dan Jawa Barat. Kasubdit IV Udpal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan mengatakan uang aspal tersebut belum beredar diedarkan.

"Untungnya uang ini belum pernah beredar," kata Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).

Pelaku menjual uang palsu satu banding empat. Satu ikat uang asli ditukar dengan empat ikat uang palsu. Dijelaskan Whisnu, pemodal yakni Saifuddin memberikan 40 ikat uang asli pecahan 100 ribu atau Rp 50 juta untuk kemudian berharap bisa kembali untung Rp 200 juta.

Kendati demikian, sambung Whisnu harga Upal di tiap daerah berbeda tidak melulu satu banding empat. Dari lima tahun terakhir, ujar Whisnu peredaran uang palsu cenderung menurun kendati demikian,  dari data yang ia peroleh, di tahun 2014 sampai 2017 DKI Jakarta tertinggi atas peredaran uang palsu, sementara dintahun 2015 Jawa Timur.  Kemudian 2016 sampai 2017 kembali Jawa Timur sebagai wilayah yang banyak beredar uang palsu.

"Upal banyak beredar di Jawa dan pelaku banyak dari Jawa," ujar Whisnu.

Whisnu menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir, lantaran uang alsi pecahan Rp 100 itu sangat sulit untuk ditiru, pasalnya ada 18 fitur pengaman yang harus dipenuhi

"Jangan khawatir maayarakat ini sangat aman uangnya," pungkas Whisnu.

Dalam pengungkapan ini Polri berhasil menangkap 6 orang, diantaranya yakni pembuat, pemodal dan pengedar sekaligus. Misalnya, Ngadino Suratno yang merupakan pegedar yang ditangkap di Tangerang. Lalu, Sukoco, Ustanto dan Andi sebagai pembuat Upal berhasil di ringkus di Bekasi dan Bogor.

Sindikat ini sengaja membuat uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan cara menyablon. Motif dari sindikat ini membuat uang palsu adalah mencari keuntungan ekonomi.

Ke 6 pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 37 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan 15 tahun.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA