Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Udpal (Uang dan Dokumen Palsu) Kombes Whisnu Hermawan pada Jumat (16/3/) siang melalui keterangan pers di Kantor Bareskrim di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.
Keenam tersangka ditangkap di Pasar Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur yaitu NG alias A, SR, SP alias R, U alias J, SY dan AS.
Sindikat ini sengaja membuat uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan cara menyablon.
Motif dari sindikat ini membuat uang palsu adalah mencari keuntungan ekonomi.
Ke 6 pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 37, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan 15 tahun.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.