Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol. Khrisno Halomoan Siregar mengatakan, penangkapan terjadi pada Rabu siang (14/3), di parkiran arena Snowbay Waterpark, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari pelaku, yaitu 10 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Barang haram itu dikemas dalam empat bungkus plastik siap edar.
Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim untuk mengetahui jaringan maupun pemesan barang haram itu.
"Sementara kasus masih dikembangkan," kata Kombes Khrisno saat dikonfirmasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: