Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Suap Hakim PN Tangerang Resmi Jadi Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Maret 2018, 21:11 WIB
Terima Suap Hakim PN Tangerang Resmi Jadi Tersangka KPK
Basaria Panjaitan/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (12/3).

Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Tuti Atika selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, serta Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai Advokad.

"KPK meningkatkan kasus penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Wahyu diduga menerima uang senilai Rp30 Juta dari Agus untuk bisa mengabulkan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian peminjaman hutang.

Pemberian tersebut dilakukan dalam dua tahap yakni Rp7,5 juta dan Rp22,5 juta. KPK menduga terjadinya suap tersebut terkait dengan gugatan perdata Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Agus dan Saipuddin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima Widya dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA