Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Made diperiksa oleh penyidik KPK masih dalam tahapan awal sebagai tersangka.
"Pemeriksaan MOM sebagai tersangka kasus e-KTP. Penyidik melakukan pemeriksaan tahap awal dalam kapasitas MOM sebagai tersangka," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/3)
Febri menambahkan, Made diperiksa atas keberadaan dan perannya dengan perusahaan di Singapura.
"Selain itu mulai ditelusuri terkait keberadaan dan peran tersangka dengan perusahaan di Singapura terkait proyek e-KTP ini," tukasnya.
Made Oka Masagung merupakan tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka beraamaan dengan keponakan Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi.
Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: