Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi KTP-EL, KPK Telusuri Peran Made Oka Dan Perusahaan Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 07 Maret 2018, 05:14 WIB
Korupsi KTP-EL, KPK Telusuri Peran Made Oka Dan Perusahaan Singapura
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran pemilik PT Delta Energi, Made Oka Masagung dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Made diperiksa oleh penyidik KPK masih dalam tahapan awal sebagai tersangka.

"Pemeriksaan MOM sebagai tersangka kasus e-KTP. Penyidik melakukan pemeriksaan tahap awal dalam kapasitas MOM sebagai tersangka," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/3)

Febri menambahkan, Made diperiksa atas keberadaan dan perannya dengan perusahaan di Singapura.

"Selain itu mulai ditelusuri terkait keberadaan dan peran tersangka dengan perusahaan di Singapura terkait proyek e-KTP ini," tukasnya.

Made Oka Masagung merupakan tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik yang  merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka beraamaan dengan keponakan Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi.

Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA