Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dokter Bimanesh Sutarjo Disidang Hari Kamis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Maret 2018, 16:47 WIB
Dokter Bimanesh Sutarjo Disidang Hari Kamis
Bimanesh Sutarjo/net
rmol news logo . Tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Bimanesh Sutarjo, segera menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Humas Pengadilan Tipikor, Ibnu Basuki, menyebut sidang perdana tersebut akan dilaksanakan pada pekan ini.

"Kamis, 8 Maret 2018 (sidang perdana Bimanesh Sutarjo)," ujar Ibnu saat dihubungi wartawan, Senin (5/3)

Ibnu menjelaskan, majelis hakim yang akan memimpin persidangan Bimanesh adalah Machfudin sebagai ketua majelis, dan anggota terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Binaji dan Titi Sansiwi.

Berkas perkara Bimanesh Sutarjo dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin minggu lalu (26/2).

Bimanesh adalah dokter yang menangani kecelakaan terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto. Ia diduga telah bersekongkol dengan penasihat hukum, Fredrich Yunadi, demi memalsukan rekam medis, Tujuannya menghambat pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA