Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Pemerintah Melanggar Hukum Kalau Tak Laksanakan Putusan Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Maret 2018, 01:12 WIB
Pakar: Pemerintah Melanggar Hukum Kalau Tak Laksanakan Putusan Pengadilan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah bisa dianggap melawan hukum jika tidak melaksanakan keputusan pengadilan. Apalagi keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK), baik itu hukum perdata maupun pidana.

"Sebab tidak tersedia dalam hukum positif kita untuk tidak melaksanakan eksekusi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Jika pemerintah tidak melaksanakan berarti melanggar hukum dan menyalahi kewenangan," ujar pengamat hukum tata negara Margarito Kamis, ketika dihubungi, Kamis (1/3).

Sebagaimana diketahui, kasus pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inckrah) belum juga dilaksanakan oleh pemerintah. Padahal, warga memenangi gugatan mulai dari pengadilan negeri sampai peninjauan kembali (PK).

"Suka atau tidak keputusan tersebut harus dipatuhi. Tidak bisa lagi untuk menolak. Apalgi keputusan tersbut sudah PK dan dimenangkan oleh yang bersangkutan," kata Margarito.

Sebelumnya kuasa hukum ahli waris, RM Wahjoe A Setiadi menyebut, perintah pembayaran ganti rugi tersebut sudah jelas tertuang dalam keputusan pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung dan PK.

"Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya sudah membayar ganti rugi tersebut. Kasihan para ahli waris yang jumlanya mencapai 800 orang sudah menunggu 38 tahun," ujar Wahjoe.

Pihaknya, ungkap Wahjoe, sudah tiga kali berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta agar pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan. Juga meminta perlindungan hukum ke Komnas Ham, Ombudsman dan DPR.

"Semua pihak sudah kami minta untuk mendorong pelaksanaan eksekusi ini. Masalah ini sudah terlalu lama dan seharusnya menjadi perhatian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Wahjoe berharap, Pemerintahan Joko Widodo berkomitmen dalam penegakan hukum dan merealisasi atas program Nawacitanya. Pasalnya, masalah lahan Kantor Kemenkum HAM, Kemenkop UKM dan sejumlah Kedubes tersebut bukan sengketa lagi melainkan tinggal eksekusi ganti rugi saja.

Selain itu, sesuai dengan hukum acara perdata, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bisa langsung membayar atau melaksanakan eksekusi melalui BPN, yang kemudian diteruskan kepada para ahli waris melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Hukum No. 80/PMK.01/2015 tertanggal 15 April 2015, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi terkait pencairan ganti rugi," tegas Wahjoe. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA