Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sengketa Projo, Tergugat Akui Lakukan Pencatutan Tanpa Izin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 26 Februari 2018, 15:57 WIB
Sengketa Projo, Tergugat Akui Lakukan Pencatutan Tanpa Izin
rmol news logo . Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan sengketa merek Projo yang memasuki agenda sidang replik dari penggugat, Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki, yang mewakili Forum Deklarator Projo, Senin (26/2).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam repliknya, Yongki menegaskan bahwa hal mendasar dari poin-poin penting yang tercantum dalam jawaban tergugat I, yakni Ketua DPP Projo, Budi Arie Setiadi, dan tergugat II, yakni DPP Projo.

"Pada 28 Agustus 2014 Tergugat I mewakili ormas Projo telah mendaftarkan merek PROJO ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk kelas 9, 16, 41, dan 45," kata Yongki dalam pesan tertulisnya, Senin (26/2).

Yongki memaparkan juga bahwa pihak tergugat I telah menerima Surat Pemberitahuan (SP) tertamggal 28 Juli 2018 bernomor HKI.4.HI.06.02.D002014038832 dari Dirjen HKI yang direspon dengan mengirimkan tanggapan pada tanggal 28 Agustus 2017.

"Intinya, tergugat I bersedia menghapus jenis jasa yang dianggap sama dengan merek yang didaftarkan oleh Penggugat sesuai kelas 45," paparnya.

Hal tersebut ditegaskan pula oleh Sekretaris Forum Deklarator, Soemarno. Ia mengakui bahwa pihak pihak Yongki selaku penghugat telah memiliki sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sementara tergugat I dan II sama sekali belum memiliki dasar.

"Hal tersebut diakui oleh tergugat sebagaimana tertulis dalam jawaban dari Tim Hukum Projo yang diserahkan pasa sidang minggu lalu, bahwa mereka tidak memiliki sertifikat merek atas nama Projo," demikian Soemarsono. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA