Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU PPMI Minus Akses Bantuan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 25 Februari 2018, 13:11 WIB
UU PPMI Minus Akses Bantuan Hukum
Oky Wiratama Siadian/RMOL
rmol news logo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan pada 22 November 2017 yang lalu dipandang masih ada kekurangan.

Pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama Siadian menyebut kurangnya akses keadilan bagi buruh migran yang bekerja di luar negeri dalam UU PPMI.

"Walaupun sudah ada UU PPMI namun hanya mengatur mengenai bantuan hukum. Hanya sekilas bahwa negara menjamin bantuan hukum tapi tidak mengatur bagaimana caranya negara menjamin untuk memberikan akses bantuan hukum," ujarnya dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/2).

Oky menekankan pentingnya peraturan turunan dari UU PPMI yang khusus bantuan hukum walaupun di Indonesia sudah tercantum dalam UU 16/2011.

"Hal itu hanya bersifat umum tidak spesifik bagaimana caranya memberikan bantuan hukum untuk para buruh migran. Ini yang belum ada di UU PPMI hanya sekilas saja," terangnya.

Di samping itu juga penanganan kasus para buruh migran yang berada di daerah masih lambat, meskipun pemerintah telah menyiapkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

"Meskipun sudah ada LTSA nah LTSA ini pun juga baru dibuat oleh pemerintah belum 100 persen berjalan sepenuhnya seperti itu," tukasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA