Pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama Siadian menyebut kurangnya akses keadilan bagi buruh migran yang bekerja di luar negeri dalam UU PPMI.
"Walaupun sudah ada UU PPMI namun hanya mengatur mengenai bantuan hukum. Hanya sekilas bahwa negara menjamin bantuan hukum tapi tidak mengatur bagaimana caranya negara menjamin untuk memberikan akses bantuan hukum," ujarnya dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/2).
Oky menekankan pentingnya peraturan turunan dari UU PPMI yang khusus bantuan hukum walaupun di Indonesia sudah tercantum dalam UU 16/2011.
"Hal itu hanya bersifat umum tidak spesifik bagaimana caranya memberikan bantuan hukum untuk para buruh migran. Ini yang belum ada di UU PPMI hanya sekilas saja," terangnya.
Di samping itu juga penanganan kasus para buruh migran yang berada di daerah masih lambat, meskipun pemerintah telah menyiapkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
"Meskipun sudah ada LTSA nah LTSA ini pun juga baru dibuat oleh pemerintah belum 100 persen berjalan sepenuhnya seperti itu," tukasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: