Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FAKTA Kecam Orang Tua Ajari Balitanya Merokok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 25 Februari 2018, 10:59 WIB
FAKTA Kecam Orang Tua Ajari Balitanya Merokok
Foto: Repro
rmol news logo Belum lama peristiwa pilu yang menimpa bayi Muhammad Hafiz, masyarakat Indonesia dihebohkan lagi kabar seorang balita sembilan bulan yang mengisap rokok. Balita tak berdaya ini oleh kedua orangtuanya diberikan sebatang rokok di mulutnya. Lalu, dengan bangga mereka menyebarluaskan di media sosial.

"Tindakan kedua orangtua dari balita tersebut sangat tidak bertanggung jawab dan berbahaya," kecam Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) , Azas Tigor Nainggolan dalam keterangannya, Minggu (25/2).

Alasannya pertama, menurut Tigor, mereka secara tahu dan mau memberikan rokok yang dari segi kesehatan sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan bisa menghilangkan nyawa dalam waktu singkat sebagaimana dialami oleh Muhamad Hafiz hingga menderita pneumonia.

Kedua, bukti mereka sebagai orangtua tidak bertanggung jawab terhadap kesehatan balita dan masa depannya. Dan ketiga, mereka secara sewenang-wenang memperlakukan balitanya untuk suatu tujuan yang tidak berbobot, yakni sekadar berfoto-foto.

Dari segi yuridis, tindakan mereka jelas melanggar UU Perlindungan Anak pasal 76 ayat (2) huru J bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Kedua, melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan yang menyatakan, tembakau dan produk tembakau merupakan zat adiktif. Di sisi yang lain juga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012 Tentang Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, sebagaimana termuat dalam pasal 45 dan pasal 46 mengenai menjual dan memberikan rokok kepada anak.

"Seharusnya orangtua yang melakukan tindakan ini harus dikenai sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal 89 (2)," tegasnya.

Tigor menekankan, sanksi pidana ini seharusnya diberlakukan karena jika dibiarkan perilaku semacam itu terjadi maka akan muncul banyak korban akibat penggunaan zat adiktif yang tidak baik dan benar. Kedua akan menumbuhkan generasi mudah bangsa yang penyakitan di masa depan. Ketiga akan melahirkan generasi dengan perilaku hidup tidak sehat.

"Namun di balik semua persoalan memprihatinkan ini, apakah semua warga negara Indonesia sudah menyadari bahaya rokok?" tanyanya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA