Ketua Pansus KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, yang menyampaikan rekomendasi dari aspek kelembagaan.
"Kepada KPK untuk menyempurnakan struktur organisasi KPK agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring," ujar Agun dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Selain itu, Pansus KPK meminta lembaga tersebut meningkatkan kerjasama dengan instansi-instansi hukum lain maupun pihak perbankan agar kinerjanya lebih baik di masa mendatang.
"Meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, pihak Perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik," lanjut Agun membacakan rekomendasi.
KPK juga diminta untuk membentuk lembaga pengawas yang mekanisme pembentukannya bisa diatur secara mandiri oleh KPK.
"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK, membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan unsur internal KPK dan eksternal, yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," ucap Agun.
Pansus KPK di DPR RI berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti oleh KPK serta lembaga penegak hukum yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.