Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Berharap Novanto Ungkap Peran Ibas Dan Nazaruddin Di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Februari 2018, 01:21 WIB
KPK Berharap Novanto Ungkap Peran Ibas Dan Nazaruddin Di Persidangan
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi berharap terdakwa korupsi KTP elektronik Setya Novanto bisa membeberkan informasi soal peran sejumlah nama yang ditulisnya dalam buku hitam.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, akan sangat membantu apabila informasi tetang buku tersebut disampaikan Novanto di dalam persidangan.

"Siapapun bisa punya buku dan siapapun bisa menulis bukunya tapi informasi itu baru berharga. Kalau kita kaitkan dengan konteks posisi justice collaborator, informasi tersebut baru akan berharga apabila itu disampaikan proses persidangan atau dalam proses penyidikan, "jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/2).

Oleh karena itu, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan Novanto dengan memeriksa kesesuaian informasi tersebut dengan bukti-bukti yang telah dikantongi sebelumnya.

"Jadi saya kira tidak perlu. Jangan sampai kita terjebak dengan istilah buku hitam. Kalau itu hanya ditulis dalam buku tersebut tentunya itu tidak akan mempunyai kekuatan hukum kecuali jika disampaikan pada penyidik dalam proses pemeriksaan misalnya, ataupun diproses persidangan. Ketika itu disampaikan dalam proses yang pro justicia kami akan melakukan kroscek dalam melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain," papar Febri.

Nama politisi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebelumnya dicantumkan Novanto dalam sebuah buku catatan yang ditulisnya dengan judul justice collaborator (JC). Buku bersampul hitam itu dibawa Novanto saat akan menjalani persidangan pada Senin lalu (5/2).

Ketika itu, awak media berkesempatan melihat isi buku. Pada satu lembar tertulis nama mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Ibas. Di atas dua nama itu tertulis justice collaborator dan pada bagian bawahnya terdapat nama Nazaruddin.

Di bawah nama Nazaruddin, Novanto menggambarkan dua tanda panah. Tanda berwarna hitam tertulis nama Ibas sementara tanda warna merah di bawah nama Ibas dan tertulis angka USD 500 ribu.‎

Novanto saat ini telah mengajukan diri untuk menjadi JC kepada KPK. Selain mengakui perbuatannya, syarat lain untuk mendapat status JC adalah mengungkap peran pihak atau kasus lain yang lebih besar. KPK sendiri masih menunggu kesaksian Novanto mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam kasus KTP-el maupun kasus korupsi lain. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA