Demikian ditegaskan Wakil Sekjen Partai Demokrat dan kuasa hukum SBY, Didi Irawadi Syamsuddin, dalam diskusi "Catatan Hitam E-KTP" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat (Sabtu, 10/2).
"Kenapa laporan disampaikan pribadi karena dugaan kuat fitnah dan pencemaran nama baik. Tentu hak beliau sebagai warga negara untuk membela haknya, menegakkan kehormatannya dan kami melawan dengan cara-cara bermartabat," terang Didi.
"Fitnah tidak akan kami lawan dengan fitnah juga," tambahnya.
Didi malah menantang agar rekaman pernyataan saksi sidang E-KTP, Mirwan Amir, diputar ulang untuk mengetahui apakah benar ada pernyataan eks politisi Demokrat itu yang menyebut campur tangan SBY dan Partai Demokrat dalam korupsi proyek E-KTP.
"Biar publik melihat konteksnya sama atau tidak. Jelas berbeda dengan fakta persidangan. Firman mengembangkan sedemikian rupa sehingga terjadi dugaan kuat fitnah pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," jelas Didi.
Demokrat tidak melihat ada pernyataan Mirwan Amir yang menyatakan intervensi partai pemenang pemilu atau intervensi SBY.
"Jelas pernyataan Bung Firman ini mengembangkan suatu hal yang tidak ada konteksnya di dalam persidangan," terang dia.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: