Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Bakal Tahan Zumi Zola Saat Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 03 Februari 2018, 03:51 WIB
KPK Bakal Tahan Zumi Zola Saat Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Foto/Net
rmol news logo Gubernur Jambi Zumi Zola bakal menjadi tahanan KPK setelah resmi berstatus tersangka penerima gratifikasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan penahanan terhadap Zumi bakal dilakukan setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Biasanya KPK akan melakukannya sesegera mungkin. Setelah dipanggil sebagai tersangka kemudian diperiksa biasanya akan lakukan penahanan," ujar Basaria di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Zumi resmi menyandang status tersangka bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lain.

Zumi dan Arfan diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Uang itu disinyalir digunakan sebagai 'uang ketok' yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi.

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA