Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan soal adanya laporan Polisi itu. Sebagai institusi penegak hukum Kepolisian akan mendidaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Bila kami temukan alat bukti yang mengarah proses tindak pidana akan kami proses hukum," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/2).
Meski ada kabar perusakan itu terjadi karena Abdul Rahman H Buding marah setelah tidak diundang dalam acara di Gedung Wanita Tolitoli, Iqbal menilai informasi itu belum terkonfirmasi. Sampai sekarang, polisi belum mengetahui motif pengrusakan maupun pertengkaran Saleh dengan Buding.
"Tindakan kami (kepolisian) pertama melokalisir, melakukan pendekatan dan melakukan komunikasi beberapa pihak agar peristiwa ini tidak berkembang," ujarnya.
Untuk menghindari konflik kepentingan, maka kasus tersebut kemungkinan nantinya bakal ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah. Mantan Kapolrestabes Surabaya itu menjamin, meskipun dalam kasus ini melibatkan penyelenggara negara yang berasal dari partai politik, pihaknya tidak akan terpengaruh ataupun bisa diintervensi. Diketahui Abdul Rahman merupakan kader dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Proses penegakan hukum murni wewenang kepolisian. Jadi penegakan hukum sangat profesional dan tanpa tekanan siapapun," pungkas Iqbal.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.