Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Otto Nilai Hasil Audit BPK Dalam Kasus BLBI Janggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Februari 2018, 01:36 WIB
Otto Nilai Hasil Audit BPK Dalam Kasus BLBI Janggal
Foto/Net
rmol news logo Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan melihat adanya kejanggalan terkait laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 25 Agustus 2017 yang menilai adanya kerugian keuangan negara terkait penyelesaian kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurutnya laporan tersebut sangat berbeda dan bertentangan dengan Laporan BPK atas kasus yang sama pada tanggal 30 Nopember 2006.

Otto mengingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK tanggal 30 Nopember 2006 berpendapat SKL layak diberikan kepada pemegang saham BDNI atau Sjamsul Nursalim karena telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002.

"Laporan audit BPK 30 Nopember ini sudah disampaikan ke DPR dan itu sudah final serta bersifat mengikat (binding). Apakah BPK bisa membuat dua laporan audit yang bertentangan satu sama lain terhadap satu soal yang sama?" ungkap Otto saat dihubungi wartawan, Kamis (1/2).

Lebih lanjut Otto menilai pernyataan KPK yang berpegang pada audit BPK tahun 2017 memberi kesan kuat adanya ketidakpastian hukum.

Ia juga sependapat dengan Prof. I Gede Pantja Astawa, gurubesar Universitas Pajajaran Bandung yang mengingatkan pengabaian KPK atas hasil audit BPK sebelumnya terhadap penerbitan SKL BLBI telah menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum ke depan.

Menurut Otto, Prof. Pantja Astawa yang juga anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK, kala itu mengkritisi mengkritisi BPK yang lima kali mengaudit kemudian dijadikan dasar KPK bahwa ada kerugian negara dibalik pemberian SKL kepada BDNI. Padahal, sambung Otto empat kali sebelumnya BPK sudah mengaudit hal sama.

 "Sebetulnya persoalan ini sudah clear. Terlebih BPK di tahun 2006, sudah merilis LHP (laporan hasil pemeriksaan). Disitu dikatakan tidak ada kerugian negara. Jadi dari sisi mana dikatakan merugikan keuangan negara," katanya.

Otto menambahkan audit BPK yang sudah dilakukan beberapa kali, lalu dimintakan untuk diaudit kembali, merupakan bentuk pengabaian mandat sekaligus hasil kerja BPK sebelumnya.

Otto menggarisbawahi peran BPK yang ditegaskan dalam konstitusi. Tindakan pengabaian KPK terhadap audit-audit BPK sebelumnya dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan pada BPK di mata siapa pun entitas yang diperiksanya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA