Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Deklarator: Nama Projo Tidak Boleh Sembarangan Dipakai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 Februari 2018, 14:14 WIB
Deklarator: Nama Projo Tidak Boleh Sembarangan Dipakai
Deklarator Projo/Dok
rmol news logo Siapapun tidak boleh mengklaim sebagai pihak paling berkompeten menggunakan nama dan atribut Pro Jokowi (Projo) sampai adanya putusan hukum dari Pengadilan Niaga.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sekretaris Forum Deklarator Projo Sumarno mengatakan, sebenarnya Koordinator Nasional (Kornas) Projo sudah dibekukan sejak Juli 2014. Namun saat itu ada pihak yang bermanuver. Para deklarator memilih diam sampai diterbitkannya sertifikat dari Kemenkum HAM karena tidak ingin terjadinya pertikaian.

"Sertifikat sekarang sudah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Desember 2017 lalu dan diberikan kepada kami," kata Sumarno dalam keterangannya, Kamis (1/2).

Dengan begitu, lanjut Sumarno, maka siapapun yang ingin menggunakan nama dan atribut Projo harus seizin deklarator.

"Projo ini milik orang banyak, bukan satu atau dua orang. Ada aturannya jika mengatasnamakan Projo, tidak bisa seenaknya," ujarnya.

Senin (29/1) lalu, sidang perdana gugatan penggunaan nama dan atribut Projo yang dilayangkan deklarator dengan tergugat DPP Projo kubu Budi Arie Setiadi digelar di Pengadilan Niaga, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pada persidangan itu, Budi Arie selaku Tergugat Pertama dan DPP Projo Tergugat Kedua tidak hadir.

Rinto Wardana selaku kuasa hukum Deklarator Projo menyesalkan ketidakhadiran Budi Arie dan DPP Projo. Padahal, di persidangan tersebut tergugat dipersilakan menanggapi gugatan yang dilayangkan Deklarator Projo.

Karena ketidakhadiran Budi Arie Setiadi, majelis hakim menunda sidang hingga 5 Februari 2018 mendatang, dengan agenda yang sama.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA