Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Absen Diperiksa Soal Reklamasi, Sofyan Djalil Lagi Di Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 31 Januari 2018, 04:03 WIB
Absen Diperiksa Soal Reklamasi, Sofyan Djalil Lagi Di Luar Negeri
Foto/Net
rmol news logo Polisi gagal memeriksa Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Sofyan sedianya diperiksa terkait kasus proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta, Senin (29/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Informasi yang diperoleh redaksi, Sofyan tidak datang menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya karena sedang di Inggris. Dia berada di London untuk pernikahan putrinya.

Sofyan sudah tidak masuk kantor beberapa hari sebelum hari H perkawinan anaknya. Menurut informasi, Sofyan yang masuk kabinet dibawa oleh Wapres Jusuf Kalla, baru kembali ke tanah air pekan depan.

Staf Sofyan berinisial LCW ikut terbang ke London. Nama LCW disebut-sebut sudah disodorkan ke Presiden Jokowi untuk menjadi Sekjen Kementerian ATR/BPN, menggantikan M Noor Marzuki yang pensiun terhitung sejak 24 Januari lalu.

Polisi sendiri sudah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Sofyan. Kapala Humas Polda Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sofyan akan diperiksa di kantor kementerian tempatnya bertugas.

Berdasarkan surat pemeriksaan yang beredar di wartawan, Sofyan diperiksa sebagai saksi.

Dalam surat itu dijelaskan Sofyan akan diminta keterangan dalam dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 74 huruf b Juncto Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu juga berkaitan dengan tindak pidana Korupsi Menyalahgunakan Wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam surat yang ditandatangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pada 24 Januari lalu itu, pemeriksaan Sofyan juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, polisi menduga penetapan NJOP pada kedua pulau reklamasi itu tidak wajar karena hanya sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. (Baca juga klik di sini).

Redaksi berupaya mendapatkan klarifikasi dari para pihak yang terkait dengan isi berita di atas, dan akan menayangkannya pada berita berikutnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA