Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inilah Isi Gugatan Baru Fredrich Yunadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Januari 2018, 21:11 WIB
Inilah Isi Gugatan Baru Fredrich Yunadi
Febri DIansyah
rmol news logo Advokat senior, Fredrich Yunadi, mengajukan gugatan praperadilan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).

Ada sejumlah persoalan yang dipersoalkan Fredrich dalam gugatan tersebut. Pertama, mengenai proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan atau laporan masyarakat.

Fredrich juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tanpa permintaan keterangannya sebagai calon tersangka.

Kemudian, Fredrich juga mempertanyakan proses penyidikan yang hanya berlangsung tiga hari sebelum ditetapkan tersangka.

Dalam gugatan ini, Fredrich juga meminta agar proses pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda KPK hingga Peradi menuntaskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah memastikan, tim Biro Hukum bisa menjawab seluruh gugatan ini. Sebab, proses penyelidikan, penyidikan
hingga penetapan, penyitaan, penangkapan dan penahanan terhadap Fredrich telah sesuai aturan.

"Mengenai penangkapan terhadap Fredrich telah sesuai dengan Pasal 17 KUHP. Demikian juga mengenai penahanan Fredrich telah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," kata dia dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Senin, 29/1).

Febri menjelaskan, proses penangkapan dan penahanan Fredrich berbeda dengan proses penjemputan paksa seperti yang diatur dalam Pasal 112 KUHAP.

Pasal 17 menyatakan, penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Sementara Pasal 112 hanya mengatur mengenai penjemputan paksa terhadap saksi atau tersangka yang mangkir dari pemeriksaan penyidik.

"Sangat jelas di sana kapan kondisi seseorang bisa ditahan dan juga penangkapan dilakukan dalam hal apa. Jadi tidak harus menunggu sekali tidak datang, kemudian dipanggil kembali, karena penangkapan adalah proses yang berbeda dengan proses di Pasal 112 KUHAP yang diargumentasikan tersebut," terangnya.

Demikian juga halnya proses penetapan tersangka dan penyidikan yang dinilai Fredrich terlalu cepat. Febri tegaskan, UU KPK memungkinkan lembaga antikorupsi langsung menetapkan tersangka sejak meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Sehingga seluruh pemeriksaan saksi, ada 35 saksi dan ahli yang kita periksa, itu di tahap penyelidikan. Saat kita simpulkan ada bukti permulaan yang cukup, kita tingkatkan ke tahap penyidikan, dan ditetapkanlah dua orang tersangka," ungkap Febri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA